BEKASIUNIVERSE – DPRD Kota Bekasi terus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah melalui agenda Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar dalam tiga termin sepanjang Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan pada 10 Agustus 2026, dan ditutup pada 16 Agustus 2026. Sosialisasi akan dilaksanakan di berbagai titik, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan, hingga kantor RW di seluruh Kota Bekasi.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi dalam membangun proses legislasi yang lebih terbuka sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap rancangan regulasi yang sedang dibahas.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat mengetahui substansi raperda yang sedang disusun sekaligus memberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Lia, Rabu (5/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua rancangan peraturan daerah yang menjadi materi utama, yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.
Menurut Lia, kedua raperda tersebut masih berada dalam proses pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi sehingga perlu dikenalkan kepada masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami ingin masyarakat memahami isi raperda sejak awal sehingga ketika nantinya disahkan menjadi perda, regulasi tersebut sudah memiliki dukungan dan pemahaman yang baik dari masyarakat,” katanya.
Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, di antaranya pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, serta perangkat daerah yang berkaitan dengan materi raperda.
Melalui forum tersebut, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai proses penyusunan regulasi, mulai dari dasar filosofis, aspek yuridis, hingga implementasinya di lapangan.
DPRD Kota Bekasi berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan daerah sehingga setiap perda yang dihasilkan semakin berkualitas, aspiratif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan keterlibatan masyarakat sejak tahap penyusunan, regulasi yang nantinya disahkan diharapkan dapat diterapkan secara efektif sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
