BEKASIUNIVERSE – Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan Pemkot Bekasi harus bersikap tegas kepada wajib pajak yang menunggak. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan agar pendapatan daerah tetap aman di tengah pemangkasan dana transfer pusat sebesar Rp156 miliar.
“Pajak hotel dan restoran itu uang masyarakat yang dititipkan kepada pengusaha. Jadi sudah seharusnya disetorkan tepat waktu,” ujarnya, Selasa (29/10/2025).
Arif juga mendorong Pemkot Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri untuk menindak wajib pajak nakal. “Perlu langkah tegas, supaya tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda kewajiban,” katanya.
Tak hanya soal pajak, ia juga meminta Pemkot mendorong BUMD Bekasi agar lebih produktif. “BUMD harus bisa menghasilkan pendapatan, bukan malah jadi beban. Mereka dapat modal dari daerah, artinya harus memberi keuntungan balik,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan Pemkot akan fokus mengoptimalkan OPD dan menggali potensi pendapatan baru tanpa menambah beban warga. “Kita harus efisien dan kreatif, karena transfer pusat turun Rp156 miliar,” ujarnya. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)





